Operasi Gabungan Amankan 80 Satwa Liar, 49 di Antaranya Dilepasliarkan

Gardaanimalia.com - Sejumlah 49 ekor satwa liar dilindungi dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Meja, Kabupaten Manokwari pada Rabu (21/8/2024).
Pelepasliaran dilakukan oleh Bidang KSDA Wilayah II Manokwari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat.
Puluhan satwa tersebut terdiri dari 32 ekor kasturi kepala-hitam (Lorius lory) dan 17 ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus).
"Satwa tersebut merupakan satwa yang disita pada pelaksanaan patroli gabungan di pekan lalu," kata Kepala Bidang KSDA Wilayah II Manokwari Eko B Supriyadi menukil Antara.
Sebelum dilepasliarkan, puluhan burung itu telah jalani proses habituasi dan pemeriksaan kesehatan. Burung yang dinyatakan sehat, kemudian dikembalikan ke habitatnya.
Operasi Gabungan Amankan 80 Burung Dilindungi
Sebelumnya, BBKSDA Papua Barat sukses melakukan patroli gabungan di Kabupaten Manokwari pada 15 hingga 21 Agustus 2024.
Dari patroli itu, petugas mengamankan 80 ekor burung dilindungi, dengan jenis dan jumlah sebagai berikut:
- 6 ekor kakatua koki (Cacatua galerita)
- 2 ekor nuri bayan (Eclectus roratus)
- 38 ekor kasturi kepala-hitam (Lorius lory)
- 11 ekor nuri kelam atau nuri dusky (Pseudeos fuscata)
- 22 ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus)
- 1 kor nuri hitam (Chalcopsitta atra)
Dari 80 yang disita, tersisa 31 ekor satwa yang masih memerlukan proses habituasi untuk mengembalikan sifat liarnya setelah lama dikurung dalam kandang masyarakat.
"Masih habituasi, kami simpan di ruang transit. Interval waktunya bervariasi sampai benar-benar liar dan sehat, baru dilepas ke alam," tambah Eko.
Menurut Eko, upaya menjaga kelesarian sumber daya alam Papua dilakukan dari hulu ke hilir.
Kegiatan di hulu, ia sebut, meliputi kegiatan edukasi dan sosialisasi masyarakat.
Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi hukum.
Dalam kegiatan di hilir, Eko mengaku bekerja sama dengan lembaga lain untuk melakukan patroli gabungan.
Seperti patroli yang mengamankan 80 satwa liar itu, dilaksanakan oleh 20 personel lintas lembaga.
"Melibatkan UPT KLHK, TNI, Polri dan Balai Karantina," katanya.
Seluruh burung yang diamankan dalam operasi gabungan tersebut merupakan spesies dilindungi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
15/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
