[caption id="attachment_24464" align="aligncenter" width="1080"] Burung yang diamankan saat operasi gabungan. Seluruhnya sudah melalui cek kesehatan dan dinilai bersifat liar sehingga dapat dilepasliarkan. | Foto: Instagram BBKSDA Papua Barat[/caption]
Gardaanimalia.com - Sejumlah 49 ekor satwa liar dilindungi dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Meja, Kabupaten Manokwari pada Rabu (21/8/2024).
Pelepasliaran dilakukan oleh Bidang KSDA Wilayah II Manokwari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat.
Puluhan satwa tersebut terdiri dari 32 ekor kasturi kepala-hitam (Lorius lory) dan 17 ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus).
"Satwa tersebut merupakan satwa yang disita pada pelaksanaan patroli gabungan di pekan lalu," kata Kepala Bidang KSDA Wilayah II Manokwari Eko B Supriyadi menukil Antara.
Sebelum dilepasliarkan, puluhan burung itu telah jalani proses habituasi dan pemeriksaan kesehatan. Burung yang dinyatakan sehat, kemudian dikembalikan ke habitatnya.
Operasi Gabungan Amankan 80 Burung Dilindungi
Sebelumnya, BBKSDA Papua Barat sukses melakukan patroli gabungan di Kabupaten Manokwari pada 15 hingga 21 Agustus 2024. Dari patroli itu, petugas mengamankan 80 ekor burung dilindungi, dengan jenis dan jumlah sebagai berikut:- 6 ekor kakatua koki (Cacatua galerita)
- 2 ekor nuri bayan (Eclectus roratus)
- 38 ekor kasturi kepala-hitam (Lorius lory)
- 11 ekor nuri kelam atau nuri dusky (Pseudeos fuscata)
- 22 ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus)
- 1 kor nuri hitam (Chalcopsitta atra)