[caption id="attachment_18054" align="aligncenter" width="838"] Ilustrasi Tachypleus gigas (ketam tapal kuda). | Foto: Gusnar Lubis Ismail/darilaut.id[/caption]
Gardaanimalia.com - Seorang nelayan asal Belawan, Irwansyah Barus kembali menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/1/2023) atas kasus jual beli belangkas.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Romanna Debora Meiliani, Erwin mengatakan, Irwansyah ditangkap saat akan menjual belangkas besar ke penampungan.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah mengambil hewan dilindungi dan akan dibawa untuk dijual ke daerah Hamparan Perak," ujarnya.
Petugas dari Ditpolairud Polda Sumut tersebut menjelaskan, terdapat 180 ekor belangkas dengan berbagai ukuran ditemukan dalam gerobak yang dibawa Irwansyah.
Menurut pengakuan Irwansyah, lanjutnya, seekor belangkas dijual seharga Rp20.000 per ekor. Irwansyah juga sudah mengetahui beberapa tempat penampungan hewan langka di kawasan Hamparan Perak.
Saat interogasi, nelayan tersebut mengaku sering memperjualbelikan belangkas dan tahu kalau jenis tersebut merupakan satwa dilindungi.
"Terdakwa sudah mengenal para penampung di sana (Hamparan Perak). Dia juga sudah berapa kali mengantarkan ke penampungan," tambah Erwin.
Beberapa ekor belangkas yang saat itu disita masih dalam kondisi hidup. Erwin mendengar, berdasarkan informasi, satwa bernama latin Tachypleus gigas ini dijual untuk obat kuat.
Irwansyah pun mengaku bersalah karena telah memperjualbelikan hewan itu.
"Saya kerja sebagai nelayan di Belawan, memang mau saya jual. Hewan itu nyangkut di jaring. Saya ngaku perbuatan saya salah, saya minta maaf," ucapnya.


Ananda Nurfiana Shafira
Belum ada deskripsi