[caption id="attachment_20614" align="aligncenter" width="1200"] Hewan trenggiling dilepasliarkan di kawasan hutan. | Foto: Altas Maulana/Antara[/caption]
Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat telah melepasliarkan satwa dilindungi trenggiling ke kawasan hutan.
Pelepasliaran satwa pada Senin (25/9/2023) yang dilakukan oleh Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumatra Barat berlokasi di Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam.
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Rusdiyan P. Ritonga menyampaikan terkait kelayakan lepas liar trenggiling (Manis javanica).
Dia menjelaskan, mamalia pemakan serangga tersebut dalam kondisi sehat. Satwa berusia sekitar tiga tahun itu memiliki berat lima kilogram dan berjenis kelamin betina.
"Ini berdasarkan hasil observasi yang kami lakukan. Dengan kondisi tersebut, trenggiling itu segera dilepaskan ke dalam kawasan hutan konservasi," kata Rusdiyan.
Ujarnya, trenggiling berasal dari penyerahan warga Simpang Ampek Tangah, Jorong Surabayo, Nagari atau Desa Adat Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung.
Ia juga menerangkan, bahwa warga bernama Dodi Erianto (43) tersebut menyerahkan satwa dilindungi itu pada Minggu (24/9/2023) malam.


Arafa
Belum ada deskripsi