[caption id="attachment_16270" align="aligncenter" width="1600"] Suasana persidangan kasus perdagangan orangutan sumatera dengan terdakwa Thomas Di Raider. | Foto: Istimewa[/caption]
Gardaanimalia.com - Terdakwa kasus perdagangan orangutan, Thomas Di Raider akhirnya divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, bertempat di Labuhan Deli, Kota Medan.
Sidang daring yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulaiman dan hakim anggota Endang Sri Gewayani Latutuaparaya serta Muzakkir itu dimulai sekitar pukul 14.10 WIB.
"Ini putusan hasil musyawarah majelis, kita bacakan intinya saja. Yah Thomas yah," kata Sulaiman di awal persidangan, pada Senin (17/10).
Dalam amar putusannya, Thomas Di Raider dinyatakan bersalah karena menjual bayi orangutan sumatera (Pongo abelii), satwa dilindungi di Indonesia.
Thomas dijerat Pasal 21 Ayat 2 juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Mengenakan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan," ujar Sulaiman.
Meski telah divonis, namun putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, Thomas dituntut 18 bulan penjara.
Salah satu pertimbangan putusan itu adalah karena Thomas masih berusia muda dan bisa diarahkan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Perlu diketahui, bahwa kasus perdagangan orangutan sumatera yang dilakukan Thomas sudah bergulir sejak ia dan lima rekannya ditangkap, pada Kamis (28/2/2022).
Saat itu Thomas tidak ditahan oleh polisi karena mendapat jaminan dari orang tuanya. Dia baru ditahan di Rutan Labuhan Deli, setelah diserahkan ke kejaksaan, pada Rabu (27/7).


Garda Animalia
Belum ada deskripsi