Berita

Miris! Dua Orang Nelayan Diduga Tunggangi Lumba-Lumba

21 September 2022|By Garda Animalia
Featured image for Miris! Dua Orang Nelayan Diduga Tunggangi Lumba-Lumba

[caption id="attachment_15994" align="aligncenter" width="1081"]Hasil tangkapan layar, dua orang laki-laki tampak tengah menduduki dua ekor lumba-lumba. | Foto: indoflashlight/Instagram Hasil tangkapan layar, dua orang laki-laki tampak tengah menduduki dua ekor lumba-lumba. | Foto: Indoflashlight/Instagram[/caption] Gardaanimalia.com - Dalam sebuah video, tampak dua orang laki-laki sedang menduduki dua ekor mamalia yang diduga adalah lumba-lumba. Kondisi satwa terlihat lemas dan tidak baik-baik saja. Aksi menunggangi satwa tersebut akhirnya mendapat sorotan dari para pengguna media sosial. Laporan pun disampaikan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara. Menanggapi kejadian itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sulawesi Tenggara, La Ode Kaida, mengonfirmasi laporan sudah diterima, pada Selasa (20/9). La Ode mengatakan, bahwa saat ini tim rescue BKSDA tengah melakukan penelusuran jejak digital pengunggah video. "Sudah masuk (laporannya) dan sedang ditelaah tim rescue BKSDA," ungkapnya, Selasa (20/9). Walaupun demikian, La Ode mengatakan, bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan terkait lokasi dan daerah asal nelayan tersebut. "Kami belum dapatkan informasi detailnya, hanya lewat media sosial. Teman-teman masih telaah jejak digitalnya," ungkapnya, dilansir dari Kendariinfo. Berdasarkan keterangan pada akun TikTok @reva_punya26112021, pengunggah video diduga berasal dari Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Masih berkaitan dengan hal itu, lumba-lumba atau dalam bahasa ilmiah disebut Delphinus, pada dasarnya merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Pun, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Apabila melanggar aturan tersebut, maka pelaku kejahatan satwa liar dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Garda Animalia

Garda Animalia

Belum ada deskripsi

Related Articles