[caption id="attachment_4387" align="aligncenter" width="699"] Barang bukti berupa tanduk rusa sambar diperlihatkan oleh pemilik. Foto: Ist[/caption]
Gardaanimalia.com - Seorang pemilik tanduk rusa dan kambing hutan diamankan oleh tim Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu di Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu pada Kamis (17/9).
Petugas amankan pelaku berinisial AS (48) warga Jalan P. Natardirja, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Selain itu, barang bukti berupa satu pasang tanduk rusa sambar dan kambing hutan juga disita oleh petugas.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno S.Sos mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan penyelidikan Subdit Tipidter setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai kepemilikan bagian tubuh satwa dilindungi.
“Dari informasi tersebut tim Subdit Tipidter kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan alamat terduga pelaku,” jelasnya pada Senin (21/9).
Sudarno menuturkan setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kemudian mendatangi rumah terduga pelaku dan melakukan penggeledahan. Petugas menemukan bagian tubuh satwa dilindungi, yaitu tanduk rusa dan kambing hutan.
"Tim Subdit Tipidter masih melakukan penyelidikan dari mana tersangka mendapatkan bagian hewan dilindungi tersebut, apakah dengan cara berburu atau membeli dengan orang lain," tutur Sudarno.
Baca juga: 6 Sindikat Perdagangan Cula Badak dan Gading Gajah Diringkus Gakkum KLHK
Berita
Miliki Tanduk Rusa dan Kambing Hutan, Warga Bengkulu Ditangkap Polisi
22 September 2020|By Garda Animalia


Garda Animalia
Belum ada deskripsi