[caption id="attachment_20213" align="aligncenter" width="1210"] Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. | Sumber: JPNN[/caption]
Gardaanimalia.com - Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dihukum 2 bulan penjara dan denda atas kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara di Pengadilan Negeri Stabat, pada Senin (28/8/2023). Sementara, Terbit mengikuti sidang secara daring.
"Menjatuhkan pidana kurungan kepada terdakwa Terbit Rencana selama 2 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Ledis Meriana.
Lebih lanjut, Ledis Meriana mengatakan bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin tidak perlu dijalankan.
Kecuali, lanjutnya, pada kemudian hari ada perintah lain dan putusan hakim. Hal itu dikarenakan terdakwa melakukan kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama 4 bulan.
Hakim menyatakan Terbit terbukti bersalah telah melakukan kelalaian memiliki hewan dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dakwaan tersebut berdasarkan Pasal 40 Ayat (4) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Yaning
Belum ada deskripsi