[caption id="attachment_18518" align="aligncenter" width="970"] Ilustrasi harimau sumatera ditemukan mati di kawasan perkebunan masyarakat di Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, Senin (29/6/2020). | Foto: Hafizdhah/Antara[/caption]
Gardaanimalia.com - Merespons penangkapan warga yang meracuni seekor harimau sumatera, anggota DPR Aceh, Sulaiman mengkritik Pemerintah Aceh.
Sulaiman mempertanyakan keseriusan DLHK Aceh dalam pengelolaan satwa liar Aceh. Padahal, Qanun Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar telah diundangkan pada 18 Oktober 2019.
Sulaiman mengatakan, Qanun sudah dengan jelas menugaskan Pemerintah Aceh untuk menetapkan Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Satwa Liar paling lama satu tahun sejak Qanun diundangkan.
"Dua tahun yang lalu sudah saya desak supaya Pemerintah Aceh segera mengimplementasikan Qanun Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar. Namun, sampai saat ini belum juga terealisasi," tegasnya, Senin (6/3/2023).
Ketika ditanya dua tahun lalu, DLHK Aceh mengatakan sudah masuk ke dalam tahap finalisasi pembuatan dokumen Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Satwa Liar Aceh.
Namun, hingga kini dokumen tersebut belum juga ditetapkan melalui Pergub. "Finalisasi seperti apa yang dilakukan sehingga sudah dua tahun juga belum rampung?" tanya Sulaiman.
Dia menjelaskan, Aceh perlu acuan tersendiri mengenai pengelolaan satwa liar karena Aceh memiliki populasi satwa liar yang tinggi.
Memang, lanjut Sulaiman, BKSDA punya SOP sendiri dalam pengelolaan dan penanganan konflik satwa liar secara nasional.
"Tapi itu tidak dapat dijadikan acuan konkret dalam pengelolaan satwa liar di Aceh, mengingat populasi satwa liar di Aceh lebih banyak dibanding dengan daerah lain di Indonesia".
Sulaiman memperingatkan, jika penanggung jawab Gubernur Aceh tidak segera mengevaluasi DLHK Aceh, maka DPRA yang akan mengevaluasi Gubernur.
Kasus Harimau Diduga Diracun: Sulaiman Meminta Restorative Justice
[caption id="attachment_18516" align="aligncenter" width="750"]