[caption id="attachment_23867" align="aligncenter" width="1001"] Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang dinyatakan bersalah karena memelihara satwa dilindungi. | Sumber: Strategi News[/caption]
Gardaanimalia.com - Proses pengadilan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin karena memiliki satwa dilindungi berlanjut pada keputusan hakim di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, Terbit didakwa karena memelihara empat spesies satwa dilindungi, yaitu orangutan sumatera (Pongo abelii), elang brontok (Nisaetus cirrhatus), tiong emas (Gracula religiosa), dan monyet yaki (Macaca nigra).
Diketahui, MA menolak permohonan kasasi, baik yang diajukan oleh Terbit selaku terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Jimmy Carter.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dan Pemohon Kasasi II/terdakwa Terbit Rencana PA, S.E. bin Dijmat PA tersebut".
Hal tersebut tercatat dalam laporan kasasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Stabat berdasarkan pantauan pada Minggu (23/6/2024).
Putusan itu ditetapkan oleh Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto beserta dua hakim anggota, yaitu Yohanes Priyana dan Yanto. Putusan kasasi tersebut ditetapkan pada 24 April 2024, bulan lalu.


Aditya
Belum ada deskripsi