[caption id="attachment_19255" align="aligncenter" width="1920"] Perdagangan kukang satwa dilindungi di Pasar Satria, Denpasar, Bali. | Foto: PETA/YouTube[/caption]
Gardaanimalia.com - Sebuah video menunjukkan perdagangan monyet dan kukang secara ilegal terjadi di Pasar Burung Satria, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Video itu direkam oleh People for the Ethical Treatment of Animals (PETA), lembaga internasional yang aktif mengampanyekan hak-hak satwa.
Dalam rilis resminya pada Selasa (6/6/2023), PETA mendesak penegak hukum dan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk selidiki jual beli ilegal ini. PETA meminta agar pelaku diberi tuntutan yang setimpal.
Tercatat pula dalam rilis, kukang yang diperdagangkan berada dalam kandang kecil yang kering tanpa air minum, dengan kondisi kebersihan memprihatinkan.
PETA menekankan bahwa kukang termasuk hewan dilindungi yang tidak boleh diperjualbelikan. Selain itu, memasukkan monyet ke Bali adalah tindakan ilegal karena ancaman rabies.
"PETA mendesak pihak berwenang untuk menghentikan para pedagang satwa liar ilegal ini sekali dan selamanya," tegas PETA Senior Vice President Jason Baker, Selasa (6/6/2023) dikutip dari detikBali.


Aditya
Belum ada deskripsi