[caption id="attachment_24060" align="aligncenter" width="1050"] Ilustrasi satwa liar, burung beo atau Gracula religiosa. | Sumber: Ayuwat Jearwattanakanok/birdsoftheworld.org[/caption]
Gardaanimalia.com - Pelepasliaran ribuan burung berasal dari peredaran ilegal berlangsung di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, Rabu (10/7/2024).
Lepas liar satwa liar itu dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad menyebutkan jumlah burung liar yang mereka lepaskan.
"Sebanyak 5.004 burung yang dilepas ini merupakan hasil dari operasi pemberantasan peredaran ilegal satwa liar yang berhasil kita amankan," ujar David.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa satwa-satwa itu diselamatkan saat akan diperjualbelikan lewat jalur laut, tepatnya di Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar pada 5 Juli 2024 lalu.
Berkat informasi dari masyarakat, perdagangan ilegal tersebut berhasil digagalkan.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengangkutan satwa di Desa Binuang Tapin yang akan dibawa ke Dermaga Aluh-Aluhm Kabupaten Banjar," ungkapnya.
Pada waktu itu, ribuan burung dibawa menggunakan dua mobil. "Langsung kita amankan," sambung David.
"Saat ini kita mengamankan dua pelaku berinisial Al (44) dan AH (22) yang melakukan pengangkutan. Serta dua unit mobil sebagai sarana. Ini adalah kejahatan luar biasa yang harus menjadi atensi kami dan semua pihak".
Pihaknya juga menyebut akan memperdalam kasus tindak pidana peredaran satwa liar yang dilindungi undang-undang di Kalimantan Selatan.


Anugerah Eka
Belum ada deskripsi