[caption id="attachment_16367" align="aligncenter" width="800"] Tujuh ekor satwa dilindungi, yaitu landak jawa, kukang jawa, musang pandang, dan kucing hutan saat akan dilepasliarkan di kawasan TNGC. | Foto: Antara/HO-TNGC[/caption]
Gardaanimalia.com - Sebanyak tujuh ekor satwa dilindungi, di antaranya seekor landak jawa (Hystrix javanica) berhasil dilepasliarkan di Wilayah II Majalengka.
Selain itu, satwa lainnya adalah 1 ekor kukang jawa (Nycticebus javanicus), 2 ekor musang pandan (Paradoxurus hermaphroditus), dan 3 ekor kucing hutan (Felis bengalensis).
Tujuh ekor satwa dilindungi tersebut merupakan serahan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta kepada Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
Kepala Balai TNGC Kabupaten Kuningan, Maman Surahman membenarkan hal itu. "Kami menerima tujuh satwa dilindungi dari BKSDA DKI Jakarta," ujarnya, Jumat (4/11).
Ia menjelaskan, bahwa satwa berasal dari serahan masyarakat kepada pihak BKSDA. Kemudian, direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur.
Sehingga, lanjutnya, usai diterima semua satwa langsung dikembalikan ke habitat alami, pada Kamis (3/11). Pelepasliaran dilakukan di kawasan Majalengka yang berada pada ketinggian 1.450 meter dari permukaan laut (mdpl).
"Kawasan tersebut merupakan hutan alam campuran dengan jenis-jenis pohon khas hutan pegunungan yang dapat dijumpai yaitu sawa, saninten, pinus dan lainnya," papar Maman.
Berdasarkan kondisi ekologi, kata Maman, lokasi yang dipilih itu dapat dipastikan adalah habitat bagi satwa liar yang dilepas liar tersebut.


Garda Animalia
Belum ada deskripsi