[caption id="attachment_20845" align="aligncenter" width="1200"] Rusa dalam kondisi mati dan burung merak dalam kondisi hidup. Kedua satwa liar tersebut merupakan barang bukti dari kasus perburuan liar. | Sumber: Taman Nasional Baluran[/caption]
Gardaanimalia.com - Tiga orang terduga pelaku perburuan liar satwa dilindungi berhasil ditangkap oleh petugas Balai Taman Nasional Baluran Situbondo, Jawa Timur.
Kepala Balai Taman Nasional Baluran Situbondo Johan Setiawan menyampaikan bahwa timnya berhasil menyita barang bukti satu pucuk senjata api beserta amunisinya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan barang bukti satwa hasil perburuan liar, yaitu seekor rusa jantan dalam kondisi mati dan seekor burung merak dalam kondisi hidup.
"Tiga orang ini ditangkap, satu orang pelaku dari lokal ini melarikan diri. Kami pastikan dia dalam proses pencarian sekarang," ungkap Johan, Senin (16/10/2023).
Setelah menangkap tiga terduga pelaku itu, pihak Balai Taman Nasional Baluran pun berkoordinasi dan menyerahkan ketiga orang tersebut kepada Polres Situbondo.
"Saat ini tiga orang pelaku perburuan satwa dilindungi sudah diserahkan ke Polres Situbondo, berikut barang bukti mobil, senjata api peluru kaliber dan hasil buruan rusa dan burung merak," ujarnya.
Terduga pelaku terancam pidana menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.


Anugerah Eka
Belum ada deskripsi