[caption id="attachment_18564" align="aligncenter" width="1280"]
Bangkai harimau betina berusia sekitar enam tahun yang mati dengan leher terjerat perangkap babi di Desa Bukit Meueh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, Sabtu (11/3/2023). | Foto: Dok. BKSDA Aceh[/caption]
Gardaanimalia.com - Seekor harimau mati di perkebunan warga di Gunung Padang Keubeu, Desa Bukit Meueh, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan, Sabtu (11/3/2023).
Harimau sumatera atau dalam bahasa ilmiah disebut Panthera tigris sumatrae tersebut ditemukan mati dengan leher terjerat perangkap babi.
Bangkai satwa ditemukan sekira pukul 09.00 WIB oleh Armisjal (52) yang akan beraktivitas di kebun. Kejadian segera dilaporkan kepada Muspika Meukek, Taman Nasional Gunung Leuser, Kesatuan Pengelolaan Hutan, dan BKSDA.
Bangkai Satwa Alami Autolisis
BKSDA Aceh bersama TNI dan Polri telah mengunjungi TKP. Hasilnya, diketahui bahwa hewan dilindungi itu berkelamin betina dan berusia sekitar enam tahun.
"Hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim medis dokter hewan, diketahui satwa berjenis kelamin betina," terang Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza dalam keterangan tertulis, Minggu (12/3/2023).
Ia mengatakan, estimasi umur satwa enam sampai tujuh tahun, berat badan 90 kilogram lebih kurang panjang tubuh 200 sentimeter.
"Kondisi bangkai sudah mengalami autolisis," ungkap Gunawan.
Satwa yang termasuk spesies kucing terbesar itu diduga mati setelah terlilit jerat. Hal itu mengakibatkan terhentinya sirkulasi pernapasan, sehingga oksigen tidak sampai ke jaringan tubuh.
"Tim medis juga mengambil sampel jaringan otak untuk pemeriksaan CDV dan DNA, serta isi saluran cerna untuk melihat potensi lain penyebab kematian harimau sumatera tersebut," sambung Gunawan.
Kisah Lain Harimau Mati setelah Menerkam Kambing Beracun
Sebelumnya, seekor harimau lainnya mati di Kabupaten Aceh Timur setelah menerkam kambing yang ditaburi racun oleh warga pada Rabu (22/2/2023) tiga pekan lalu.
Peristiwa ini mendapat perhatian DPRA yang mengkritik pemerintah daerah Aceh karena dianggap tidak serius dalam menangani isu konflik satwa.
Panthera tigris sumatrae merupakan hewan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
IUCN (International Union of Conservation for Nature) Red List menyatakan,
Panthera tigris masuk ke dalam status kritis
(critically endangered).
Dilansir dari
Kompas, terdapat 19 kasus kematian harimau sumatera antara 2019 dan 2022, sebagian besar karena aktivitas perburuan.