[caption id="attachment_8947" align="aligncenter" width="1280"] Sidang pembacaan tuntutan kasus jual beli macan dahan. Foto: PSL[/caption]
Gardaanimalia.com - Sidang untuk kasus kepemilikan dan jual beli kulit dan bagian tubuh macan dahan (Neofelis nebulosa) yang melibatkan warga Banyu Asih, Sumatera Selatan, yang bernama Sulaiman digelar pada Kamis (17/6/2021). Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Syafrizal Fakhmi ini dilaksanakan secara daring di mana terdakwa tetap berada di lapas.
"Menyatakan terdakwa Sulaiman Als.Leman Gondrong Bin Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandra Fransisca di Pengadilan Negeri Jambi.
JPU menuntut agar terdakwa dihukum penjara selama dua tahun enam bulan dan membayar denda sebesar Rp 20 juta sibsider tiga bulan. JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Sementara itu, Syamsudin yang menjadi perantara jual beli kulit macan dahan dituntut lebih ringan yaitu hukuman selama dua tahun penjara serta denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan.
Baca juga: Sambut Hari Konservasi Alam Nasional, BBKSDA Sumut Melepasliarkan 5 Satwa
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui pengacaranya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada Senin (21/6/2021).


Garda Animalia
Belum ada deskripsi