[caption id="attachment_19292" align="aligncenter" width="1024"] Kulit harimau sumatera. | Foto: Rony Muharrman/Antara Foto[/caption]
Gardaanimalia.com - Dua terduga pelaku jual beli kulit dan taring harimau sumatera ditangkap oleh petugas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra.
Penangkapan oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang di Desa Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Kedua terduga pelaku adalah JI (37) dan YW (29). Namun, turut diamankan seorang inisial Al (43) dengan status masih sebagai saksi.
Ketiga orang itu diamankan bersama barang bukti 2 (dua) lembar kulit dan 4 (empat) taring harimau pada Senin (5/6/2023).
Saat konferensi pers di Kantor KLHK Pekanbaru, Kamis (8/6/2023), Penyidik Seksi Wilayah II Gakkum Supriadi rinci kronologi penangkapan.
"Awalnya kami dapat informasi akan ada transaksi kulit harimau. Berdasarkan itu, tim cek dan betul bahwa dicurigai akan lakukan jual beli kulit harimau," ujar Supriadi.
Didapat 2 Lembar Kulit dan 4 Taring Harimau Sumatera
Setelah itu, tim segera amankan orang yang dicurigai dan lakukan interogasi tentang keberadaan kulit satwa langka yang masih tersembunyi. Usai pemeriksaan secara intens, para terduga pelaku akhirnya serahkan barang bukti yang akan dijual. "Setelah diinterogasi didapat 2 lembar kulit harimau dan 4 buah taring harimau untuk dijual," terang Supriadi. [caption id="attachment_19293" align="aligncenter" width="1024"]