[caption id="attachment_18613" align="aligncenter" width="875"] Kucing hutan yang diselundupkan bersama musang pandan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. | Foto: Wowbabel[/caption]
Gardaanimalia.com - Dua kucing hutan dan empat musang pandan berhasil diamankan Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dari usaha penyelundupan, Rabu (8/3/2023) pekan lalu.
Kegiatan pengamanan dilakukan oleh tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel terhadap SU (45), sopir mobil boks Grand Daihatsu yang mengangkut satwa liar tersebut.
Terduga pelaku ditangkap ketika di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. SU merupakan warga yang beralamat di Jalan Pangeran Ayin Komplek BSD Blok D 24 Sako, Palembang, Sumatra Selatan.
"Dari tangan tersangka polisi mengamankan dua satwa dilindungi jenis kucing hutan. Lalu, satu kardus berisikan empat satwa jenis musang pandan," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, AKBP Jojo Sutarjo, Selasa (14/3/2023).
Polda Kepulauan Babel sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai satu kendaraan yang dicurigai berulang kali membawa hewan dilindungi dari Palembang menuju Pangkalpinang.
Setelah dapat informasi itu, tim segera datang ke pelabuhan untuk penyelidikan hingga satu orang terduga pelaku berhasil diamankan.


Aditya
Belum ada deskripsi