KSKP Bakauheni Kembali Menggagalkan Penyelundupan Ribuan Burung

3 min read
2021-02-09 15:49:59
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Upaya penyelundupan burung berbagai jenis kembali terjadi di Lampung. Beruntung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan tindakan ilegal ini.

Selain seorang sopir, Polisi juga mengamankan 1.794 ekor burung berbagai jenis yang disimpan dalam 59 keranjang plastik dan 21 kardus kecil. Rinciannya, ada tujuh ekor sirindit melayu, satu ekor takur api, 12 ekor betet ekor panjang, tujuh ekor ekek layongan, 10 ekor cica daun sayap biru sumatera, 10 ekor cica daun kecil, 13 ekor cica daun sumatera, dan ekor empat poksai sumatera. Sebanyak 64 burung tersebut merupakan jenis satwa dilindungi.

Sisanya adalah 300 ekor jalak kerbau, enam ekor perling kumbang, 90 ekor merbah cerucuk, 108 ekor gelatik batu, 41 ekor air mancur, 10 ekor cucak gunung, delapan ekor kutilang emas, enam ekor brinji gunung, 22 ekor brinji bergaris, 11 ekor pentet kelabu, 11 ekor poksai mandarin, 640 pleci, 390 ekor ciblek, 55 ekor burung sikatan bakau, delapan cucak jenggot, 13 ekor kepodang, delapan madu hitam, satu poksai mantel, dan dua cucak biru. Ribuan burung tersebut dibeli oleh Darmanto dengan harga Rp 35 juta.

"Pada saat petugas sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan, petugas mendapati 80 paket yang berisi satwa liar di kendaraan Darmanto," ungkap Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah.

Baca juga: Satwa Liar Jadi Korban ‘Perang’ Manusia dengan Alam

Ferdiansyah juga menjelaskan kronologi penggagalan penyelundupan ribuan burung ini.

"Pada Jumat (5/2/2021) sekitar jam 20.00 WIB, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Luxio warna abu-abu di areal pintu masuk Pelabuhan Bakauheni," jelasnya.

Sopir minibus mengaku bahwa seluruh burung tersebut adalah miliknya. Ribuan burung itu rencananya akan dibawa dan dijual di Pasar Serang yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebelumnya ribuan burung berbagai jenis itu sudah transit di Lampung Tengah.

"Berdasarkan keterangan Darmanto, sopir minibus, satwa liar jenis burung tersebut adalah miliknya sendiri yang dibeli dari pemikat atau pengumpul burung yang berasal dari Pekanbaru," ungkap Ferdiansyah.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta Pasal 88 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.

Tags :
Takur api penyelundupan burung cica daun sayap biru sumatera
Writer:
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25