[caption id="attachment_15573" align="aligncenter" width="1280"] Ribuan burung ilegal dari Kalimantan Selatan-Pulau Jawa berhasil diamankan. | Foto: Bahana Patria Gupta/Kompas[/caption]
Gardaanimalia.com - Sebanyak 4.228 burung ilegal asal Kalimantan berhasil terungkap di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, pada Senin (15/8).
Ribuan burung dari berbagai jenis tersebut berhasil diamankan oleh tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).
Satwa liar yang berasal dari Kalimantan Selatan dan dikirim ke Pulau Jawa tersebut diketahui diselundupkan melalui Pelabuhan Telaga Biru di Bangkalan, Madura.
Tim juga mengamankan satu orang pemilik satwa inisial AFI, serta tiga orang sebagai sopir, yaitu masing-masing berinisial AH, AF, dan RB.
Para terduga pelaku diketahui melakukan upaya penyelundupan dengan menggunakan empat buah mobil untuk mengangkut satwa liar tersebut.
Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh petugas, jenis burung yang disita terdiri dari satwa yang dilindungi dan satwa tidak dilindungi.
Satwa dilindungi, yaitu cica daun besar (Chloropsis sonnerati) 596 ekor, tiong emas (Gracula religiosa) 125 ekor, gelatik jawa (Lonchura oryzivora) 110 ekor.
Lalu, serindit melayu (Loriculus galgulus) 45 ekor, tangkar ongklet (Platylophus galericulatus) 31 ekor, cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon) 6 ekor.
Sedangkan, burung tidak dilindungi, yaitu merbah belukar (Pycnonotus plumosus) 72 ekor, dan sikatan bakau (Cyornis rufigastra) 32 ekor.
Ada juga kucica hutan (Copsychus malabaricus) 31 ekor, kucica kampung (Copsychus saularis) 17 ekor, yuhina kalimantan (Staphida everetti) 11 ekor.
Selanjutnya, burung-madu pengantin (Leptocoma sperata) 2.363 ekor, manyar jambul (Ploceus manyar) 785 ekor, dan kacembang gadung (Irena puella) 4 ekor.
[caption id="attachment_15574" align="aligncenter" width="798"]
Satwa liar jenis aves berhasil diamankan. | Foto: Pool\iNewsSurabaya[/caption]
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa liar secara illegal di Wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Berangkat dari informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan melakukan operasi.
Hingga akhirnya, tim operasi berhasil mengamankan sebanyak 4.228 ekor satwa burung dilindungi dan tidak dilindungi, dalam kondisi hidup dan mati.
Semua satwa liar tersebut diamankan dari rumah tersangka AFI di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Menurut keterangan AFI, ribuan satwa itu rencananya akan didistribusikan ke penjual di beberapa daerah, di antaranya yaitu Kediri (Jawa Timur) dan Karanganyar (Jawa Tengah).
Berita
KLHK Bongkar Sindikat Perdagangan Burung Ilegal Asal Kalimantan
19 Agustus 2022|By Garda Animalia


Garda Animalia
Belum ada deskripsi