Berita

Kerangkeng Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Kini Jadi Tersangka

17 Februari 2022|By Garda Animalia
Featured image for Kerangkeng Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Kini Jadi Tersangka

[caption id="attachment_13050" align="aligncenter" width="800"]Seekor monyet yaki atau monyet hitam Sulawesi, salah satu satwa dilindungi yang ditemukan di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Perangin Angin. | Foto: Dok. KLHK Seekor monyet yaki atau monyet hitam Sulawesi, salah satu satwa dilindungi yang ditemukan di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Perangin Angin. | Foto: Dok. KLHK[/caption] Gardaanimalia.com - Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin kini ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan tujuh satwa yang dilindungi. Penetapan tersangka tersebut diketahui melalui keluarnya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Terbit Perangin Angin yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). "Benar, SPDP atas nama tersangka TRP sudah diterima," ungkap Yos A Tarigan, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (17/2) dilansir dari CNNIndonesia. Ia mengatakan, dalam SPDP, Bupati nonaktif Langkat itu diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. "Atas diterimanya SPDP dari penyidik Polda Sumut, pimpinan kita sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Polri dan menunggu pelimpahan berkas dari penyidik," kata Yos. Sebagaimana diketahui, sebelumnya Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara telah menyita tujuh satwa dilindungi dari rumah pribadi Terbit Perangin Angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Adapun rinciannya yaitu, satu ekor orangutan sumatera (Pongo abelii) berjenis kelamin jantan, satu ekor monyet yaki (Macaca nigra) atau monyet hitam Sulawesi, dan satu ekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus). Selain itu, di rumah Bupati nonaktif Langkat tersebut juga ditemukan dua ekor curik bali (Leucopsar rothschildi) atau jalak bali, dan dua ekor burung beo. Keberadaan satwa dilindungi itu terungkap pada saat setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Terbit terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Langkat. Berawal dari situlah, KPK kemudian menemukan bangunan kerangkeng atau penjara manusia di rumah Terbit Perangin Angin yang diklaim sebagai tempat rehabilitasi. Namun, puluhan orang yang dikurung dalam kerangkeng tersebut juga diketahui dipekerjakan oleh Terbit di pabrik kepala sawit miliknya. Mereka dianiaya dan beberapa di antaranya tewas.

Garda Animalia

Garda Animalia

Belum ada deskripsi

Related Articles