[caption id="attachment_19068" align="aligncenter" width="800"] Delapan belas ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang diamankan oleh Polres Jembrana dari usaha penyelundupan Di Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (15/5/2023). | Foto: Bali Tribune[/caption]
Gardaanimalia.com - Sejumlah 18 ekor penyu hijau sukses diamankan Polres Jembrana dari usaha penyelundupan, Senin (15/5/2023) pukul 23.45 WITA.
Penggagalan dilakukan di Jalan Mayor Sugianyar, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana. Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana benarkan berita ini.
"Pelaku berikut penyu yang diselundupkan kami tangkap saat melintas di jalan raya Denpasar-Gilimanuk," terang Juliana, Selasa (16/5/2023), mengutip Bali Tribune.
Sebelumnya, kepolisian dapat informasi dari warga mengenai pengiriman penyu yang masuk Bali secara ilegal sekira pukul 21.00 WITA.
Usai lakukan penyidikan, polisi dapati mobil pick up Grand Max dengan nomor DK 8656 WF diduga mengangkut reptil dilindungi itu. Pick up itu dikawal mobil Fortuner dengan nomor polisi DK 1146 QW.
Tim lalu minta bantuan kepada Satlantas Polres Jembrana untuk lakukan pencegatan. Mobil pick up Grand Max berhasil dicegat oleh Satlantas di Jalan Mayor Sugianyar.
Anggota Opsnal Satreskrim dan Satlantas Polres Jembrana lalu menggeledah dan temukan 18 ekor penyu hijau di dalam mobil pick up.
Mobil Fortuner sempat kabur ke arah timur, tetapi berhasil dicegat oleh Polsek Mendoyo di depan kantor kepolisian mereka.
Setelah itu, barang bukti berupa satwa serta kedua sopir mobil segera dibawa ke Polres Jembrana.
Juliana mengatakan, terduga pelaku mengaku bahwa hewan itu berasal dari Banyuwangi dan akan dibawa menuju Denpasar.
"Kita masih interogasi kedua terduga pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Juliana.


Aditya
Belum ada deskripsi