[caption id="attachment_18017" align="aligncenter" width="830"] Ilustrasi bangkai gajah yang mati. | Foto: Republika[/caption]
Gardaanimalia.com - Kasus kematian gajah sumatra di Desa Bun Bun Indah, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, dinilai masih belum tuntas.
Gajah jantan berusia 10 tahun tersebut ditemukan mati pada 10 Mei 2022 di areal kebun jagung milik warga akibat tersengat kabel bertegangan tinggi.
Sepasang gadingnya hilang dan sampai saat ini belum diketahui keberadaanya. Terdapat rongga di bagian melekatnya gading menunjukkan bagian tubuh tersebut dilepas dari tubuhnya.
Hasil nekropsi atau bedah bangkai menunjukkan satwa dilindungi itu diduga mati delapan hari sebelum berhasil ditemukan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Tenggara, Wahyu Husni mengatakan perkara itu telah selesai dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kutacane Nomor 122/Pid.B/LH/2022/PN Ktn.
Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah S (57), A (21) dan B (45). Ketiganya ditahan di Rutan Polres Aceh Tenggara sejak 21 Mei 2022.
Lalu, perpanjangan masa tahanan dilakukan pada 10 Juni sampai 19 Juli 2022. Hingga akhirnya dipindahkan ke Rutan Kelas IIB sejak 19 Juli hingga 7 Agustus 2022.
Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka A dan B tidak memenuhi unsur delik dan tidak terbukti melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Itulah yang membuat mereka berdua dinyatakan bebas dari melakukan tindak pidana.
Hal tersebut diterangkan Wahyu dengan menyebut A dan B tidak berperan dari awal seperti S yang menyiapkan kabel listrik dan sebagainya.
"Keduanya (A dan B) hanya ikut membantu menguburkan bangkai gajah yang sudah mati," kata Wahyu, Senin (9/1/2023).
Sidang perdana S kemudian digelar pada 11 Agustus 2022. Dirinya dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan dalam sidang yang dilaksanakan 13 Oktober 2022 di PN Kutacane.
Berita
Kematian Gajah Tanpa Gading di Aceh Tenggara Dinilai Tak Selesai
13 Januari 2023|By Garda Animalia


Garda Animalia
Belum ada deskripsi