[caption id="attachment_16121" align="aligncenter" width="1600"] Satreskrim Polres Melawi saat jumpa pers terkait kasus jual beli sisik trenggiling di Kalimantan Barat. | Foto: Istimewa[/caption]
Gardaanimalia.com - Laki-laki berinisial MN dibekuk oleh Satreskrim Polres Melawi karena kedapatan memiliki dua karung sisik trenggiling (Manis javanica).
Warga asal Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat tersebut ditangkap di sebuah indekos di Dusun Istana, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh.
Wakapolres Melawi, Kompol Asmadi mengatakan, MN diduga merupakan penampung sisik trenggiling dari warga untuk kemudian dijual ke luar Kalimantan Barat.
"Anggota berhasil menangkap MN dengan batang bukti dua karung sisik trenggiling seberat 25,4 kilogram beserta timbangan," paparnya, saat jumpa pers, Rabu (5/10).
Penindakan yang dilakukan pada Rabu (28/9) sekira pukul 14.00 WIB itu, kata Asmadi, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya jual beli sisik trenggiling.
Dia menyebut, pihaknya belum pernah menyita sisik sebanyak ini. "Sisik trenggiling yang diamankan kali ini merupakan tangkapan terbesar oleh Polres Melawi," ujar Asmadi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa kepolisian akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat sebagai saksi ahli.
Serta, pihaknya juga melibatkan bagian pegadaian untuk mendapatkan riil berat barang bukti yang diamankan. "Karena barang bukti ini masih memungkinkan menyusut mengingat masih dalam keadaan basah," ucapnya.
[caption id="attachment_16122" align="aligncenter" width="1600"]
Sebanyak 25,4 kilogram sisik trenggiling berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Melawi. | Foto: Istimewa[/caption]
Berita
Kasus Sisik Trenggiling, Asmadi: Ini Tangkapan Terbesar Polres Melawi
5 Oktober 2022|By Garda Animalia


Garda Animalia
Belum ada deskripsi