[caption id="attachment_21674" align="aligncenter" width="903"] Pihak Gakkum LHK Wilayah Kalimantan beserta BY (44) dan AN (63). | Foto: Gakkum LHK Wilayah Kalimantan[/caption]
Gardaanimalia.com - Berkas perkara dua tersangka penjualan sisik trenggiling telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin (27/11/2023).
Hal ini sebagaimana diumumkan dalam press release oleh Gakkum LHK Wilayah Kalimantan pada 17 Desember 2023.
Kedua tersangka adalah BY (44) dan AN (63), dengan barang bukti 337,88 kilogram sisik trenggiling yang dikemas dalam 6 karung dan 13 kardus.
"Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kejaksaan Negeri Sintang," terang pihak Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.
Dari JPU Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, keduanya akan melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Sintang.
Penangkapan BY dan AN diawali dengan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan dan perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica).
Kemudian, Gakkum LHK dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat melakukan penyergapan di Rumah Budidaya Ikan Arwana.
Lokasi itu beralamat di Jalan Padat Karya Desa Kelakik, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat.
Peran BY dan AN dalam Perdagangan Sisik Trenggiling
[caption id="attachment_21675" align="aligncenter" width="1600"]