[caption id="attachment_16996" align="aligncenter" width="998"] Ilustrasi orangutan sumatera (Pongo abelii). | Foto: Tatang Mitra Setia[/caption]
Gardaanimalia.com - Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) mencatat puluhan kasus perdagangan satwa dilindungi yang diproses hukum selama kurun waktu 6 tahun.
Data yang berjumlah 45 kasus tersebut dihitung sejak 2016 hingga akhir tahun 2022. Adapun lokasi pendataan yaitu Sumatra Utara (Sumut).
Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang merupakan daerah dengan kasus tertinggi, yakni 21 dan 8 kasus. Kemudian disusul Tapanuli Utara dengan 4 kasus, serta Binjai, Karo dan Labuhanbatu masing-masing 1 kasus.
Hal tersebut disampaikan Deputi Direktur Perlindungan Spesies dan Habitat YOSL-OIC, Muhammad Indra Kurnia pada Catatan Akhir Tahun Sumatera Tropical Forest Joournalist (STFJ) 2022 di Medan, Kamis (29/12).
Indra mengatakan, "Meski perburuan tetap terjadi, pandemi Covid-19 menyebabkan pengiriman barang diperketat. Jadi, dengan adanya pandemi Covid-19 terdapat sedikit keuntungan dengan menurunnya perdagangan satwa liar".
Namun, yang menjadi sorotan adalah penegakan hukum yang diberikan kepada pelaku kejahatan satwa liar. Hal ini disampaikan Kepala Divisi SDA LBH Medan, Muhammad Alinafia.
Dirinya menyebut, bahwa vonis para pelaku kejahatan satwa jauh dari undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Ancaman hukumannya UU Nomor 5 Tahun 1990 itu lima tahun, kenapa tidak ada yang maksimal? Begitu juga hukuman denda, kenapa hanya Rp100 juta? Ini menjadi pertanyaan," ujarnya.
Berita
Kasus Perdagangan Satwa Liar Tinggi, Penegakan Hukum Dinilai Tak Maksimal
31 Desember 2022|By Atika Byputri


Atika Byputri
Belum ada deskripsi