[caption id="attachment_19080" align="aligncenter" width="883"] Elang brontok yang diamankan dari rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus kepemilikan satwa liar dilindungi. | Foto: Media Indonesia[/caption]
Gardaanimalia.com - Saksi dalam sidang kasus kepemilikan satwa dilindungi Bupati Langkat nonaktif sebut elang brontok di rumah terdakwa adalah milik saksi.
Pernyataan itu disampaikan di persidangan di PN Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Senin (15/5/2023), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Saksi bernama Hamdan Ginting mengaku jadi sopir di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin Angin sejak terdakwa menjabat sebagai Bupati Langkat.
"Saya diperiksa BKSDA sekali saja. Masalah elang kampung dan saya tidak tahu kalau elang itu dilindungi," jawab Hamdan kepada majelis hakim.
Hamdan lalu jelaskan, satwa bernama latin Nisaetus cirrhatus itu ditemukan di halaman belakang rumah sekitar tahun 2020-2021.
Dirinya mendengar kicauan burung saat akan berangkat kerja. Saat dicek, ternyata burung itu adalah seekor anak elang.
Hamdan pun merawat satwa selama lima bulan. Namun, karena ukurannya semakin besar, Ia membawa burung elang itu ke rumah terdakwa.
"Terdakwa tidak pernah tanya itu burung elang siapa. Setahu saya terdakwa pun tidak pernah lihat ke arah kandang," sambung Hamdan.
Ia lalu mengatakan kalau orang yang sering membersihkan kandang bernama Robin juga tahu keberadaan satwa liar itu.
"Dari Robin tidak pernah mempertanyakan elang itu. Robin tahu saya masukkan (elang) di dalam kandang," terang Hamdan.
Selanjutnya, majelis hukum juga bertanya mengenai satwa lain di rumah terdakwa Terbit. Hamdan sebut hanya tahu tentang dua ekor beo, dua ekor orangutan, dan satu ekor monyet.


Aditya
Belum ada deskripsi