[caption id="attachment_18919" align="aligncenter" width="910"] Puluhan penyu hijau berhasil diselamatkan dari pedagang daging penyu di Bali. | Foto: Antara/Tribata News Polri[/caption]
Gardaanimalia.com - Made J, seorang pedagang daging penyu hijau yang beroperasi sejak 1998 akhirnya ditangkap polisi, Minggu (20/4/2023).
Pembekukan dilakukan Ditpolairud Polda Bali di Jalan Pratama Nomor 28, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, sekira pukul 22.15 WITA.
Penangkapan diawali dengan kabar maraknya konsumsi daging penyu oleh masyarakat Tanjung Benoa. Made J adalah pemilik tempat pengolahan daging penyu di sana.
Made J mengaku punya 21 ekor penyu hijau di rumahnya ketika ditangkap. Melalui siaran pers di Pelabuhan Benoa, Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol Soelistijono terangkan terkait perkara ini.
"Berdasarkan pengakuan tersangka MJ, dia memelihara 21 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup di dalam kolam di dalam rumah," terang Soelistijono, Senin (1/5/2023).
Selain itu, Made J juga simpan satu plastik merah berisi dua kotak plastik mika bening. Plastik mika itu berisi olahan daging penyu hijau.
Pemeriksaan sementara menunjukkan penyu milik Made J memiliki kisaran umur antara 10 hingga 50 tahun. Penyu paling besar, panjang tubuh 96 sentimeter dengan bobot diperkirakan mencapai 50 hingga 70 kilogram.
Penyu-penyu itu, ungkap Soelistijono, berada dalam kondisi mengenaskan. Dilansir dari Detik, kedua sirip depan satwa itu dilubangi dan disisipi dengan tali rafia agar penyu tidak bisa bergerak bebas.
Beberapa penyu juga ditemukan dalam kondisi berdarah dan terluka. Terdapat pula penyu hijau yang punya lubang di cangkangnya.
Terduga pelaku biasa mengolah daging penyu (Chelonia mydas) menjadi lawar dan serapah, dua makanan khas Bali.
[caption id="attachment_18918" align="aligncenter" width="1536"]
Konferensi pers oleh Polda Bali dan BKSDA pasca penangkapan Made Japa, pedagang daging penyu dari Kelurahan Benoa. | Foto: Laman Humas Polri[/caption]


Aditya
Belum ada deskripsi