[caption id="attachment_18050" align="aligncenter" width="1280"] Gakkum KLHK beserta pelaku transaksi satwa liar dilindungi (macan tutul dan penyu) dan barang bukti. | Foto: PPID KLHK[/caption]
Gardaanimalia.com - Seorang berinisial MR (22) berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi penjualan bagian tubuh satwa dilindungi lewat media online.
MR diamankan oleh Gakkum KLHK, pada Kamis (12/1/2023) di Bekasi. Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengonfirmasi hal tersebut melalui keterangan yang diterima Garda Animalia, Senin (16/1/2023).
"Kami konsisten dan tidak berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK)," ungkap Ridho Sani.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu bagian tubuh macan tutul jawa berupa sepasang kaki depan, sepasang kaki belakang, ekor, kulit badan, dan kepala.
[caption id="attachment_18047" align="aligncenter" width="814"]
Bagian tubuh satwa dilindungi, yaitu macan tutul dan penyu. | Foto: Istimewa[/caption]
Selain bagian tubuh satwa endemik Pulau Jawa tersebut, tim juga mengamankan sebuah kerapas penyu dan satu unit telepon genggam.
Dalam keterangan tersebut dijelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait penjualan bagian tubuh macan tutul di Facebook.
Setelah menerima laporan itu, Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum KLHK pun langsung menindaklanjutinya. Tim melakukan pelacakan dan profiling akun Facebook tersebut.
Saat informasi telah dikumpulkan, tim lalu melakukan Operasi Peredaran TSL (tumbuhan dan satwa liar) yang Dilindungi Undang-Undang di Provinsi Jawa Barat.
Hingga akhirnya, Tim Gakkum LHK berhasil membekuk MR saat ingin melakukan jual beli bagian tubuh satwa dilindungi.
MR ditangkap pada Kamis lalu pukul 23.15 WIB di Parkiran Hotel Cibubur Inn Jalan Alternatif Cibubur No.99 RT.02 RW.08 Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Selanjutnya, MR diserahkan kepada Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Jabarnusra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penjual Macan Tutul dan Kerapas Penyu Terancam Pidana
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. MR lalu ditahan di Rutan Polres Bekasi. Ridho Sani menambahkan, "Gakkum LHK terus mengembangan berbagai teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk penguatan penegakan hukum LHK". [caption id="attachment_18046" align="aligncenter" width="856"]