[caption id="attachment_19197" align="aligncenter" width="875"] Penyelundupan satwa dilindungi digagalkan oleh Tim Operasi Pengamanan Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan, dan Satwa Liar Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi SKW I Makassar. | Foto: Dok. Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi[/caption]
Gardaanimalia.com - Tim Operasi Pengamanan Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan, dan Satwa Liar Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi SKW I Makassar amankan dua pedagang satwa dilindungi.
Dijelaskan dalam laman PPID KLHK pada Senin (29/5/2023), pengamanan dilakukan petugas di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan, Kamis (26/5/2023).
Para terduga pelaku berhasil ditangkap di kediamannya masing-masing. Mereka berinisial RGL (28) di Kabupaten Gowa, dan UPI (37) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Diketahui bahwa keduanya adalah pemain lama dalam tindak kejahatan perdagangan satwa dilindungi yang memiliki jaringan luas. Selama ini mereka telah menjadi target Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi.
Dari tangan RGL dan UPI, tim berhasil sita sebanyak 51 ekor burung. Di antaranya 13 burung perkici dora, 37 nuri sulawesi, dan 1 kakatua putih jambul putih serta 4 buah sangkar burung.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun mengatakan, tim sudah serahkan kasus ini ke penyidik yang khusus tangani itu. Hal itu dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Arief Suseno
Belum ada deskripsi