Berita

Gajah Masuk Desa, Polisi Minta BKSDA Mengusir Satwa

22 September 2022|By Garda Animalia
Featured image for Gajah Masuk Desa, Polisi Minta BKSDA Mengusir Satwa

[caption id="attachment_16027" align="aligncenter" width="821"]Ilustrasi gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis). | Foto: FB Anggoro/Antara Ilustrasi gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis). | Foto: FB Anggoro/Antara[/caption] Gardaanimalia.com - Konflik satwa liar kembali terjadi. Kali ini, segerombolan gajah sumatera masuk ke permukiman warga di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur. Peristiwa yang terjadi, pada Rabu (21/9) itu mengakibatkan rumah milik Muhammad Amin, Zainal Abidin dan Bahar mengalami kerusakan. Kapolsek Banda Alam, Ipda Munawir menyebut, konflik satwa liar sebabkan kerusakan permukiman dan perkebunan warga di pedalaman Aceh Timur tersebut. Mengenai kejadian itu, ia mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh Pos Kabupaten Aceh Timur. "Kita minta BKSDA Pos Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan langkah pengusiran gajah liar ke kawasan hutan," ujarnya, Rabu (21/9). Dirinya berharap kejadian tersebut tidak terjadi lagi. "(Perlu dilakukan penghalauan satwa liar) agar tidak terulang lagi (konflik)," ungkapnya. Munawir memaparkan, beberapa kerugian yang dialami oleh masyarakat di sana, salah satunya adalah kerusakan dinding rumah. Kendati begitu, ia mengimbau warga agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum seperti meracuni gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis). "Jangan sampai melakukan pelanggaran hukum, jika melihat gajah liar segera laporkan ke aparat keamanan," ungkap Munawir. Hal itu dikarenakan, Elephas maximus sumatrensis merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Satwa liar itu juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Garda Animalia

Garda Animalia

Belum ada deskripsi

Related Articles