[caption id="attachment_16280" align="aligncenter" width="1200"] Bea Cukai Juanda saat menyerahkan enam boks kalajengking kepada pihak BBKSDA Jawa Timur. | Foto: Indopos co id[/caption]
Gardaanimalia.com - Upaya ekspor sebanyak enam boks kalajengking ilegal berhasil digagalkan Bea Cukai Juanda dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.
Satwa yang dalam bahasa ilmiah disebut Lychas mucronatus itu ditemukan dalam kondisi mati dan sudah dikeringkan seberat 150 kilogram.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Himawan Indarjono mengatakan, ekspor tersebut tidak dilengkapi dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN), Rabu (19/10).
Sehingga, kata Himawan, kewajiban kepabeanannya tidak terpenuhi ini. Hal ini berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 63 ayat 1 Keputusan Menteri Kehutanan No. SK 447 Tahun 2003.
Ia menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh Bea Cukai Juanda. Kemudian, pihaknya bersama BKSDA melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang dicurigai.
"Lalu, dilakukan penindakan pada Jumat (14/10). Karena berdasarkan aturan yang berlaku, peredaran komersial luar negeri, baik ekspor, impor, reekspor maupun introduksi dari laut, wajib disertai dengan SATS-LN".
Selanjutnya, ujar Himawan, pada tanggal 17 Oktober 2022 seluruh barang bukti diserahkan kepada pihak BBKSDA Jawa Timur.


Garda Animalia
Belum ada deskripsi