[caption id="attachment_22065" align="aligncenter" width="1014"] Dua anak orangutan yang berhasil diselamatkan dari upaya perdagangan oleh terdakwa Reza Heryadi (34) dan Ramadhani (37) pada Rabu (27/9/2023). | Foto: Harian Siantar[/caption]
Gardaanimalia.com - Dua terdakwa penyelundupan orangutan sumatera (Pongo abelii) di Aceh diadili secara virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/1/2024) sore.
Terdakwa pertama adalah Reza Heryadi alias Ica (34), warga Dusun Muda Usaha, Desa Ingin Jaya, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Perkaranya tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan dengan nomor 2505/Pid.B/LH/2023/PN Mdn.
Dalam berkas terpisah dengan nomor perkara 2506/Pid.B/LH/2023/PN Mdn, terdakwa kedua adalah Ramadhani alias Dani alias Bolang (37). Ia merupakan warga Dusun Makmur Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang menjelaskan tentang kronologi penangkapan kedua terdakwa dalam dakwaannya.
Tim Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara mendapatkan informasi pengiriman anak orangutan dari Kota Langsa menuju Kota Medan, Selasa, 26 September 2023.
Kemudian, tim bersama BKSDA Sumatra Utara segera melakukan pengamanan terhadap Reza Heryadi di Jalan Sisingamangaraja Km 6 Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Terdakwa Reza Heryadi ditemukan membawa dua ekor anak orangutan. Dia ditangkap pada Rabu (27/9/2023) pukul 03.30 WIB.
Selain mengevakuasi kedua satwa, tim juga mengamankan satu unit mobil Kijang Innova putih dengan nomor polisi BK 1935 FF, dua kandang transfer berwarna hitam dan biru, serta satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.


Aditya
Belum ada deskripsi