[caption id="attachment_18835" align="aligncenter" width="859"] Jaksa penuntut umum (JPU) bacakan tuntutan untuk terdakwa mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi. | Foto: Penkum Humas Kejati Aceh/Antara[/caption]
Gardaanimalia.com - Eks Bupati Bener Meriah Ahmadi terima tuntutan pidana 2,5 tahun penjara atas kasus jual beli bagian tubuh harimau (Panthera tigris sumatrae).
Jaksa penuntut umum (JPU) bacakan tuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa (4/4/2023).
"Pada persidangan tersebut, JPU menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990," ujar Ali.
Dia melanjutkan, jaksa juga menuntut Ahmadi untuk membayar denda sebesar 100 juta rupiah dengan subsider tiga bulan penjara.
"Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Pleidoi dibacakan terdakwa pada persidangan Senin (10/4/2023)," kata Ali.
Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, saat ini majelis hakim tengah bermusyawarah siapkan putusan.
Menurut jadwal yang diakses pada Rabu (12/4/2023), pembacaan putusan atas kasus yang menyeret Eks Bupati Bener Meriah sebagai terdakwa itu akan dilakukan pada 13 April 2023.
Kasus Terungkap pada Mei 2022
[caption id="attachment_18836" align="aligncenter" width="996"]