[caption id="attachment_20380" align="aligncenter" width="1250"] Satwa dilindungi orangutan kalimantan akan ditranslokasi ke daerah asalnya. | Foto: Bahana Patria Gupta/Kompas[/caption]
Gardaanimalia.com - BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Jawa Timur akan mengembalikan seekor orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus wurmbii) ke daerah asalnya.
Satwa yang merupakan barang bukti kejahatan penyelundupan satwa liar tersebut ditranslokasi ke Kalimantan Tengah agar dapat direhabilitasi.
Kepala BBKSDA Jawa Timur Nur Patria Kurniawan mengatakan, bahwa pengembalian satwa endemik Kalimantan ini adalah upaya pelestarian satwa liar.
"Translokasi orangutan ini sebagai upaya pelestarian satwa liar dan edukasi kepada masyarakat agar selalu menjaga ekosistem alam," ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Barang bukti satwa dilindungi tersebut menandakan bahwa penyelundupan dan perdagangan satwa liar adalah tindakan pidana dan melanggar undang-undang.
Dia menyebut, satwa ini berasal dari pengungkapan kasus oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, pada 23 Juni 2023 lalu.
Kejadian tersebut terungkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Diketahui, satwa dilindungi itu dikirim dari Kalimantan Selatan.
"Orangutan kalimantan itu dikirim dari Banjarmasin Kalimantan Selatan ke Surabaya tanpa dilengkapi dokumen," terang Nur Patria.


Yaning
Belum ada deskripsi