Direktur Madiun Umbul Square Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penjualan Satwa Dilindungi

Gardaanimalia.com - Direktur Madiun Umbul Square Arif Handoko diperiksa Unit Tindak Pidana Polres Madiun karena diduga terlibat dalam kasus penjualan tujuh satwa dilindungi milik Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Jumat (13/9/2024).
Sekitar pukul 09.00 WIB, Arif tiba di Mapolres Madiun bersama dengan dua staff Madiun Umbul Square. Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan mengatakan pemeriksaan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Benar, kami sedang menyelidiki kasus ini, termasuk memeriksa Direktur Madiun Umbul Square. Langkah ini dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat,” kata Ridwan dikutip dari Kanal Indonesia.
Sebelumnya, ramai pemberitaan publik terkait hilangnya enam satwa di Madiun Umbul Square, yang merupakan salah satu tempat wisata dan konservasi satwa milik Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap ada oknum Madiun Umbul Square yang diduga menjual beberapa satwa dilindungi titipan BBKSDA Jatim tersebut.
Adapun beberapa satwa yang dijual, antara lain rusa, binturong, kambing praha, dan antelop. Dugaan penjualan satwa dilindungi itu juga mencakup satwa yang ada di tempat wisata di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Fakta lain yang berhasil terungkap adalah penjualan satwa ini telah dilakukan sejak awal 2024, yang diduga melibatkan oknum Madiun Umbul Square dan oknum dari BBKSDA Jatim.
Menurut Ridwan, pihaknyajuga akan memeriksa sejumlah pihak dari BKSDA Jatim dalam waktu dekat ini.
Sementara itu, Kepala Bidang KSDA Wilayah I Madiun Agustinus Kridijantoro mengatakan pihaknya menemukan fakta baru. Ia mengungkapkan ternyata Madiun Umbul Square juga telah menjual anakan rusa tutul.
“Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, kami menemukan bahwa seekor anakan rusa tutul juga dijual ke wilayah Ngawi. Dengan demikian, total satwa milik BBKSDA Jatim yang dijual mencapai tujuh ekor,” pungkas Agustinus dikutip dari Kompas.com.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
