[caption id="attachment_15741" align="aligncenter" width="1280"] Ilustrasi ketam tapal kuda atau belangkas besar (Tachipleus gigas). | Foto: Dok. KLHK[/caption]
Gardaanimalia.com - Sebanyak 180 ekor ketam tapal kuda (Limulidae) atau belangkas telah diamankan oleh Polairud Polda Sumatra Utara, pada Kamis (25/8).
Kabid Humas Polda Sumatra Utara melalui Kasubbid Penmas, AKBP Dr. Herwansyah Putra mengatakan, pihaknya mengamankan seorang nelayan berinisial IB alias I.
Warga Lr ujung Tj Pasir Lingk. V, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Belawan itu ditangkap lantaran kedapatan mengangkut seratusan ekor satwa dilindungi.
"Tersangka IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah," ungkapnya dalam jumpa pers, pada Senin (29/8).
Dia mengungkapkan, bahwa IB diamankan setelah personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumatra Utara mendapatkan laporan dari masyarakat.
Informasi tersebut berisi tentang adanya orang yang akan membawa ketam tapal kuda dari Bagan menuju lokasi Simpang III, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
[caption id="attachment_15742" align="aligncenter" width="807"]
Polairud Polda Sumatra Utara berhasil menangkap upaya pengangkutan seratusan ekor satwa dilindungi. | Foto: Dok. Humas Polri[/caption]
Menerima laporan itu, petugas pun langsung melakukan pemantauan di kawasan sekitar Bagan Deli, Kecamatan Belawan, Medan.
"Kemudian personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan Belawan dan mendapati seorang laki-laki dewasa dengan menggunakan 1 unit gerobak sorong," ujarnya.


Garda Animalia
Belum ada deskripsi