[caption id="attachment_6405" align="aligncenter" width="959"] Kulit dan macan dahan yang menjadi barang bukti. Foto: Ditjen Gakkum KLHK[/caption]
Gardaanimalia.com - Persidangan untuk kasus jual beli bagian tubuh satwa dilindungi jenis macan dahan (Neofelis nebulosa) dengan terdakwa Sulaiman baru saja digelar pada Kamis (27/5/2021). Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi ini, ada beberapa keterangan penting yang disampaikan oleh terdakwa.
Sulaiman mengaku awalnya memasang jerat untuk menangkap babi. Namun, ternyata ada macan dahan yang masuk dalam perangkap yang dipasang. Terdakwa menambahkan, satwa itu dibiarkan hingga mati. Setelah itu satwa malang itu dikuliti dan dagingnya dibuang di area perkebunan.
"Kulit sama tulang-tulangnya dibawa pulang ke rumah," ucap terdakwa saat Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi menanyakan apa saja bagian tubuh yang diambil.
Sekitar tiga bulan kemudian, Sulaiman mengaku bertemu dengan Syamsudin, terdakwa lain dalam kasus ini. Sulaiman memintanya untuk mencarikan pembeli yang berminat terhadap bagian tubuh macan dahan. Tidak butuh waktu lama, akhirnya ada pembeli. Rencananya kulit satwa langka itu akan dijual dengan harga Rp 15 juta.
Baca juga: Kasus Jual Beli Burung Kakatua Maluku di Sidoarjo Ternyata Libatkan Oknum TNI AL
Sulaiman akhirnya memberikan kulit itu ke Syamsudin untuk dijual. Namun, sehari setelahnya, pada 7 Februari 2021, yang bersangkutan ditangkap oleh petugas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) di rumahnya di Dusun Pancoran, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyu Asih, Sumatera Selatan.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus atas tertangkapnya penjual bagian tubuh satwa dilindungi pada 6 Februari 2021 di Jalan Marsda Abdurahman Saleh Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kotamadya Jambi, Jambi. Pada hari itu, petugas menangkap Syamsudin yang menjadi terdakwa lain dalam kasus ini.
Ketika ditanya oleh Jaksa, Syamsudin mengaku kulit macan dahan itu sudah ditawar oleh pembeli seharga Rp 40 juta.
"Sudah dikasih duitnya?" tanya Jaksa Sandra dalam persidangan tersebut.
Syamsudin mengatakan belum menerima uang sepeserpun dan bahkan tidak mengetahui siapa nama calon pembelinya. Pada saat akan bertransaksi, terdakwa hanya diminta untuk datang ke lokasi di SPBU yang berada di Jambi Selatan.
Sidang untuk kasus ini ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Berita
Dapat Macan Dahan, Pria di Sumsel Langsung Menguliti dan Menjualnya
28 Mei 2021|By Garda Animalia


Garda Animalia
Belum ada deskripsi