[caption id="attachment_21191" align="aligncenter" width="1200"] Terdakwa kasus perdagangan orangutan sumatera divonis penjara dan denda. | Sumber: Dok. Forum Jurnalis Lingkungan Aceh[/caption]
Gardaanimalia.com - Seorang terdakwa kasus perdagangan orangutan sumatera dijatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp40 juta subsider penjara satu bulan.
Vonis tersebut diterima oleh Nanta Agustia, pemuda Kota Langsa berusia 31 tahun. Sidang pembacaan putusan perkara itu berlangsung di Pengadilan Negeri Langsa, Senin (30/10/2023).
Diketahui, kejahatan terhadap satwa liar yang dilakukan oleh Nanta Agustia tak hanya terjadi kali ini. Sebelumnya, terdakwa juga telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara untuk kasus penyeludupan tulang gajah.
Humas Pengadilan Negeri Langsa Iman Harrio Putmana mengatakan vonis atas kasus perniagaan orangutan sumatera tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan.
Kata Iman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nanta Agustia 2,5 tahun kurungan penjara. Dia pun menyebut, vonis lebih ringan tersebut dikarenakan beberapa faktor.
Ia menjelaskan, salah satunya untuk menghindari disparitas putusan sebab sebelumnya terdakwa juga telah dijatuhi putusan perkara perlindungan lingkungan hidup.
"Hakim menjatuhkan putusan yang serupa dengan segala pertimbangannya. Alasan lain adalah orangutan yang diselundupkan masih bisa terselamatkan," ungkapnya, Selasa (31/10/2023).
Berita
Dagang Orangutan, Pelaku Residivis Cuman Divonis 1,5 Tahun Penjara
31 Oktober 2023|By Putri Nur


Putri Nur
Belum ada deskripsi