[caption id="attachment_19015" align="aligncenter" width="839"] Barang bukti perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit dan tulang harimau sumatera. | Foto: Gakkum KLHK[/caption]
Gardaanimalia.com - Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra bersama BKSDA dan Polda Jambi berhasil menangkap tiga terduga pelaku jual beli organ harimau sumatera.
Penangkapan terjadi di halaman parkir depan masjid Jalan Lintas Sarolangun-Bangko, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/5/2023) pukul 00.30 WIB.
Pemeriksaan sementara sudah tetapkan tiga tersangka, yaitu MA (46) warga Desa Paseban, Kecamatan VII Koto Ilir, dan MK (33) warga Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun.
Sementara, satu tersangka lainnya adalah ML (48) warga Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Subhan mengungkap, tiga tersangka saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polda Jambi.
Mereka masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Gakkum untuk dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan adanya jaringan peredaran TSL di Jambi.
Barang bukti berupa dua karung tulang dan kulit harimau sumatera, satu mobil, satu sepeda motor, dan tiga ponsel. Semuanya diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi.


Arief Suseno
Belum ada deskripsi