[caption id="attachment_20145" align="aligncenter" width="1000"] Ilustrasi seekor buaya muara (Crocodylus porosus). | Foto: Mohamad Hamzah/Antara Foto[/caption]
Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Selatan telah menindaklanjuti kasus pembunuhan buaya muara di Kabupaten Banyuasin.
Kepala SKW I Sekayu Martialis Puspito menyayangkan kejadian tersebut, mengingat buaya muara adalah jenis satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
"Kondisi barang bukti (buaya) tidak ditemukan utuh, hanya sebagian," ungkap Martialis Martialis, pada Rabu (16/8/2023).
Beberapa bagian yang tersisa itulah, kata Martialis, yang kemudian pihaknya bawa sebagai barang bukti. Saat ini, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab kematian buaya.
Dirinya menerangkan, perbuatan masyarakat membunuh buaya muara tak bisa dibenarkan. Lebih-lebih, satwa adalah hewan dilindungi.
Ia menyebut, bahwa reptil yang juga dikenal dengan sebutan buaya bekatak itu memang sudah lama mendiami tempat tersebut dikarenakan adalah habitatnya.
Sementara, lanjut Martialis, manusia kemudian datang merambah wilayah jelajah satwa hingga menimbulkan konflik atau interaksi negatif.
"Kami limpahkan ke penegak hukum. Itu buaya muara yang dilindungi," tegas Martialis.
Berita
Buaya Muara Diduga Dibunuh Pekerja Sawit, BKSDA Ambil Tindakan
18 Agustus 2023|By Muhammad Rahman


Muhammad Rahman
Belum ada deskripsi