BKSDA Sulut Deteksi Penjualan Anoa dan Babirusa di Pasar Tradisional

3 min read
2022-11-09 17:21:14
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Asal usul satwa liar di antaranya anoa dan babirusa yang diperdagangkan di pasar tradisional, kini tengah dilacak oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Askhari Dg. Masikki menyebut, berdasarkan temuan lapangan, pihaknya masih mendapati anoa dan babirusa diperdagangkan.

"Berdasarkan survei dan penelitian, kami masih temukan satwa endemik tersebut dijual di pasar tradisional," paparnya, Selasa (8/11).

Dirinya mengaku, pihak BKSDA belum mengetahui secara pasti dari mana kedua satwa endemik itu berasal. Apakah dari wilayah Sulawesi Utara atau luar wilayah.

Lebih lanjut, Askhari mengatakan, bahwa sebagian besar konsumsi daging satwa liar yang masuk ke wilayah mereka berasal dari luar Sulawesi Utara.

"Daging satwa liar yang masuk ke sini berasal dari Kendari (Sulawesi Tenggara), Palu (Sulawesi Tengah), dan Sulawesi Selatan," terang Askhari.

Dirinya memberikan contoh, belum lama ini BKSDA bersama tim terkait menurunkan tim patroli guna menjaga jalur perbatasan yang masuk wilayah Sulawesi Utara.

Menurutnya, dalam patroli tersebut, pihak BKSDA menemukan potongan-potongan daging satwa liar yang sudah mati. Di antaranya kelelawar, ular piton, dan babirusa, yang jumlahnya sekitar empat ton.

"Kasus babirusa sementara kami proses hukum karena termasuk satwa dilindungi. Kami sementara mencari tahu asal dari satwa liar dilindungi tersebut," kata Askhari.

BKSDA: Berhenti Konsumsi Satwa Liar Termasuk Babirusa


Saat ini, lanjutnya, pihak BKSDA terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi satwa liar. Selain itu, harapannya pasokan daging satwa liar dari luar juga dihentikan.

"BKSDA, karantina serta aparat akan melakukan penegakan hukum apabila kasus seperti itu ditemukan," ungkap Askhari.

Ujarnya, dari sisi karantina ternyata daging yang diangkut dari luar tidak memiliki surat keterangan kesehatan hewan. Selanjutnya, satwa dikembalikan ke daerah asal.

"Berpotensi penyakit zoonosis. Ini diedukasi kepada masyarakat. Memang kita belum ada indikasi zoonosis, tetapi berpotensi tinggi," tutupnya.

Babirusa yang dalam bahasa ilmiah disebut Babyrousa babyrussa merupakan satwa dilindungi. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Dalam peraturan itu, anoa dataran rendah (Bubalus depressicornis) dan anoa gunung (Bubalus quarlesi) juga dilindungi di Indonesia.

Tags :
satwa liar satwa dilindungi Anoa babirusa zoonosis
Writer:
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25