BKSDA Sulut Deteksi Penjualan Anoa dan Babirusa di Pasar Tradisional

Gardaanimalia.com - Asal usul satwa liar di antaranya anoa dan babirusa yang diperdagangkan di pasar tradisional, kini tengah dilacak oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Askhari Dg. Masikki menyebut, berdasarkan temuan lapangan, pihaknya masih mendapati anoa dan babirusa diperdagangkan.
"Berdasarkan survei dan penelitian, kami masih temukan satwa endemik tersebut dijual di pasar tradisional," paparnya, Selasa (8/11).
Dirinya mengaku, pihak BKSDA belum mengetahui secara pasti dari mana kedua satwa endemik itu berasal. Apakah dari wilayah Sulawesi Utara atau luar wilayah.
Lebih lanjut, Askhari mengatakan, bahwa sebagian besar konsumsi daging satwa liar yang masuk ke wilayah mereka berasal dari luar Sulawesi Utara.
"Daging satwa liar yang masuk ke sini berasal dari Kendari (Sulawesi Tenggara), Palu (Sulawesi Tengah), dan Sulawesi Selatan," terang Askhari.
Dirinya memberikan contoh, belum lama ini BKSDA bersama tim terkait menurunkan tim patroli guna menjaga jalur perbatasan yang masuk wilayah Sulawesi Utara.
Menurutnya, dalam patroli tersebut, pihak BKSDA menemukan potongan-potongan daging satwa liar yang sudah mati. Di antaranya kelelawar, ular piton, dan babirusa, yang jumlahnya sekitar empat ton.
"Kasus babirusa sementara kami proses hukum karena termasuk satwa dilindungi. Kami sementara mencari tahu asal dari satwa liar dilindungi tersebut," kata Askhari.
BKSDA: Berhenti Konsumsi Satwa Liar Termasuk Babirusa
Saat ini, lanjutnya, pihak BKSDA terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi satwa liar. Selain itu, harapannya pasokan daging satwa liar dari luar juga dihentikan.
"BKSDA, karantina serta aparat akan melakukan penegakan hukum apabila kasus seperti itu ditemukan," ungkap Askhari.
Ujarnya, dari sisi karantina ternyata daging yang diangkut dari luar tidak memiliki surat keterangan kesehatan hewan. Selanjutnya, satwa dikembalikan ke daerah asal.
"Berpotensi penyakit zoonosis. Ini diedukasi kepada masyarakat. Memang kita belum ada indikasi zoonosis, tetapi berpotensi tinggi," tutupnya.
Babirusa yang dalam bahasa ilmiah disebut Babyrousa babyrussa merupakan satwa dilindungi. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Dalam peraturan itu, anoa dataran rendah (Bubalus depressicornis) dan anoa gunung (Bubalus quarlesi) juga dilindungi di Indonesia.

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
15/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
