[caption id="attachment_21634" align="aligncenter" width="1080"] Satwa dilindungi diamankan dari Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru. | Foto: Dok. BKSDA Maluku[/caption]
Gardaanimalia.com - Pengamanan satwa liar dilindungi kembali dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku. Kali ini, enam satwa jenis burung disita di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru.
Melalui Instagram resminya, BKSDA Maluku menjabarkan jenis satwa tersebut, yaitu 5 ekor burung nuri maluku (Eos bornea) dan 1 ekor burung nuri raja (Alisterus amboinensis).
Enam satwa liar dilindungi itu diamankan saat petugas Resort KSDA Buru melakukan pengawasan di Pelabuhan Namlea pada 12 Desember 2023.
Kepada Antara, Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto mengatakan bahwa burung-burung tersebut disita ketika para penumpang sedang naik ke atas KM Dorolonda.
Berdasarkan keterangan Seto, kepemilikan satwa liar dilindungi itu tidak diketahui. Pada saat ditanya siapa pemilik burung itu, tak ada yang mengaku.
Kini, kedua satwa tersebut telah dibawa ke Stasiun Konservasi Satwa (SKS) Pulau Buru. "Satwa tersebut sudah kami amankan di kantor transit konservasi satwa Namlea, Buru," terangnya.
Masyarakat Dilarang Mengangkut Satwa Dilindungi
[caption id="attachment_21635" align="aligncenter" width="1080"]