[caption id="attachment_22188" align="aligncenter" width="1170"] Ilustrasi burung nuri maluku (Eos bornea). | Foto: Navin/Wikimedia Commons[/caption]
Gardaanimalia.com - Sebanyak 24 ekor nuri maluku (Eos bornea) dilepasliarkan BKSDA Maluku di Hutan Lindung Gunung Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
"Burung yang dilepasliarkan tersebut merupakan barang bukti perdagangan satwa liar yang proses hukumnya ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku," kata Polhut BKSDA Maluku Seto Purwanto, Rabu (24/1/2024), melansir dari Antara.
Ia menjelaskan, satwa itu merupakan hasil pengamanan peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL) di wilayah kerja Resort Pulau Ambon dan kini kasusnya telah berstatus P21.
Nuri maluku telah menjalani proses karantina dan rehabilitasi sebelum akhirnya dilepaskan. Proses tersebut dilakukan di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku hingga kondisinya dinyatakan sehat dan liar.
"Kegiatan pelepasliaran satwa ini sekaligus merupakan agenda dalam kegiatan Visitasi, Supervisi dan Bimbingan Penyelesaian Rencana Aksi yang dilakukan di BKSDA Maluku khususnya terkait penyelamatan satwa jenis burung paruh bengkok".
BKSDA juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penanganan dan pengelolaan satwa liar jenis burung paruh bengkok di PKS Kepulauan Maluku. Selain itu, sosialisasi dilakukan petugas terkait penggunaan kandang penyelamatan satwa.
"Dengan harapan, masyarakat semakin tinggi kesadarannya terhadap pemeliharaan satwa endemik kita sendiri di Maluku," tutur Seto.
Berita
BKSDA Makulu Lepas Liarkan 24 Nuri Korban Perdagangan
26 Januari 2024|By Ananda Nufiana Shafira


Ananda Nufiana Shafira
Belum ada deskripsi