[caption id="attachment_16445" align="aligncenter" width="1075"] Penjual sisik trenggiling di Facebook bersama petugas BKSDA Kalteng, menyepakati surat pernyataan pelaku untuk tidak mengulang perbuatannya. | Foto: Radar Pangkalan Bun[/caption]
Gardaanimalia.com - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah menyambangi kediaman penjual sisik trenggiling, pada Selasa (8/11).
Kasus ini diketahui oleh tim Seksi Konservasi Wilayah II Pangkalan Bun melalui unggahan Facebook pelaku. Ia diketahui merupakan warga Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Tim berhasil melacak keberadaan pelaku melalui nomor telepon yang tertera di akun media sosial pelaku. Kepala SKW II Pangkalan Bun, Dendi Setiadi menjelaskan, pelaku mengaku tidak mengetahui status lindung trenggiling.
"Menindaklanjuti adanya jual beli sisik trenggiling di marketplace Facebook, tim melakukan tindakan penyadartahuan dan penyitaan sisik trenggiling dari pelaku bernama Suriyan," ungkapnya, dilansir radarsampit, pada Rabu (9/11).
Suriyan mengaku menemukan trenggiling dalam kondisi mati. Menurutnya, satwa tertabrak kendaraan saat terjadi banjir di daerah Desa Kumpai Batu Bawah.
Usai itu, Suriyan pun berinisiatif membawa pulang satwa yang memiliki nama ilmiah Manis javanica tersebut. Kemudian, Suriyan mengambil sisik dan membersihkannya.
"Sisik yang sudah bersih dan siap jual tersebut beratnya mencapai 1,5 kilogram," kata Dendi.
Berdasarkan ketidaktahuan Suriyan akan status satwa pemakan serangga yang dilindungi itu, tim SKW II akhirnya memutuskan untuk tidak menahannya.
"Dalam pengungkapan kasus penjualan sisik trenggiling tersebut pelaku tidak dilakukan penahanan. Namun diberikan edukasi dan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatannya kembali," paparnya.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa ilegal dapat dikenakan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.


Garda Animalia
Belum ada deskripsi