[caption id="attachment_21334" align="aligncenter" width="951"] Satu ekor buaya muara, satwa liar yang dipelihara oleh Saiful. | Foto: Aujana Mahalia/detikJatim[/caption]
Gardaanimalia.com - Warga kembali diperingatkan untuk tidak melakukan pemeliharaan satwa liar, baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi KSDA Wilayah III BBKSDA Jawa Timur Gatut Panggah Prasetyo kepada detikJatim, pada Minggu (12/11/2023).
Dalam pemeliharaan satwa liar, jika satwa diketahui meresahkan dan mengganggu warga, maka pemilik dapat dikenakan sanksi pidana.
"Memang seharusnya masyarakat sudah tahu mana yang bisa dipelihara atau tidak," kata Gatut.
Namun, lanjutnya, pihaknya tetap menyampaikan kepada masyarakat bahwa tidak diperbolehkan memelihara satwa buas dan dilindungi karena itu melanggar UU.
"BKSDA sebagai penyelenggaraan konservasi yang di dalamnya juga ada penyelamatan tentang satwa dilindungi, secara persuasif memberikan edukasi ke masyarakat agar tidak boleh memelihara satwa tersebut".
Menurutnya, warga yang memelihara juga mesti segera melapor dan menyerahkan satwa itu. Kemudian, pihak BKSDA akan melakukan penilaian perilaku terhadap satwa liar.
"Selanjutnya dilakukan penilaian perilaku, entah nantinya akan dititipkan ke lembaga konservasi atau dilepasliarkan," ujar Gatut.
Salah satu kasus, yaitu evakuasi buaya sepanjang 3 meter yang telah dipelihara oleh Saiful Anwar (51) selama 11 tahun di Jalan Wonokusumo Wetan IV/6, Surabaya.
Dia menyampaikan, tindak lanjut terhadap warga yang memelihara buaya itu adalah diberikan surat pernyataan untuk tidak memelihara satwa dilindungi kembali.
"Tindakan kepada pemilik, kita berikan surat pernyataan supaya tidak memelihara satwa yang dilindungi dan juga buas lagi," terang Gatut.
Hal tersebut, lanjutnya, merupakan langkah persuasif yang dilakukan oleh BKSDA. "Bukan sanksi, ya, karena kalau sanksi arahnya ke pelanggaran hukum," jabarnya.


Arafa
Belum ada deskripsi