BKSDA Hentikan Pengiriman Kumbang ke Jerman

Gardaanimalia.com - Sebuah paket berisi serangga jenis kumbang dicegat pengirimannya menuju Jerman, Rabu (7/9). Pasalnya, paket tersebut bersifat ilegal.
BKSDA Jakarta Resort Bandara Soekarno Hatta menghentikan pengiriman itu lantaran paket tidak dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar ke Luar Negeri.
Selain itu, petugas juga tidak menemukan adanya dokumen legalitas pendukung lain. Sehingga, tidak ada alasan untuk tetap melanjutkan pengiriman paket.
Terbongkarnya kasus berawal dari informasi yang disampaikan oleh petugas Kantor Pos Bandara kepada Kepala Resort Bandara.
Dalam penyampaiannya, dikatakan bahwa ada pengiriman serangga tanpa dokumen yang resmi. Informasi pun kemudian diteruskan ke tim Polisi Hutan Regu 2 yang bertugas.
Paket dengan tujuan Jerman tersebut berisi 19 ekor kumbang. Namun, petugas tak menemukan alamat pengirim yang jelas selain hanya menuliskan 'Jakarta'.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur, Dian Banjar Agung mengatakan, paket terdeteksi melalui mesin pemindai.
"(Isi) Paket ini terdeteksi lewat mesin X ray," ungkapnya, pada Kamis (8/9).
Kumbang Dimasukkan dalam Stoples Seperti Cabe
Mengenai modus yang digunakan, pengirim membuat dokumen pengiriman sebagai makanan ringan. Beberapa foto yang ditunjukkan terkait isi paket memperlihatkan beberapa bungkus camilan asli dengan kemasan warna-warni.
Sementara, satwa liar jenis kumbang tersebut ditempatkan di dalam stoples kecil seperti yang biasa dijual berisi cabe kering tabur.
Banjar menuturkan, saat ini kumbang telah diamankan oleh BKSDA Jakarta. "Kumbang sudah dipindahkan ke akuarium khusus serangga," paparnya.
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa satwa liar itu nantinya akan dilepasliarkan. "Jenis ini banyak terdapat di hutan Jawa."

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
15/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
