[caption id="attachment_10333" align="aligncenter" width="700"] Owa siamang milik Bupati Badung. Foto: Detik/Sui Suadnyana[/caption]
Gardaanimalia.com – Kemarin (15/09/2021), Bupati Kabupaten Badung, Provinsi Bali, I Nyoman Giri Prasta, menuai komentar di unggahan akun instagramnya sebab sebuah video berdurasi 46 detik yang memamerkan kera hitam atau owa siamang (Symphalangus syndactylus) peliharaannya. Dalam video tersebut, Giri Prasta tampak mengajarkan owa betina berusia dua bulan bernama Mimi berdiri dan berjalan.
Akibatnya, ia mendapat kritik dari warganet dan beberapa publik figur, bahwa satwa yang dipeliharanya itu merupakan satwa liar yang dilindungi dan tidak untuk dipelihara. Tak lama setelah mendapat sorotan, Giri Prasta akhirnya menghapus video tersebut.
Ia kemudian menyerahkan owa siamang ke BKSDA Bali dan menyampaikan permintaan maafnya dalam video berdurasi 2 menit 29 detik di akun instagramnya pada hari yang sama. Namun, dalam video tersebut, masih tidak dijelaskan dari mana asal owa siamang itu.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Agus Budi Santosa, memastikan bahwa owa siamang yang dipelihara Giri Prasta merupakan satwa ilegal. Hal ini dikarenakan tidak ada penangkaran dan habitat primata tersebut di Bali.
Baca Juga: Mahkota Cenderawasih Bukan Untuk Cendera Mata
"Kalau masuk ke Bali pasti ilegal, karena kalau legal pasti saya tahu dong. Itu saya pastikan itu ilegal. Yang saya pastikan barang itu bukan habitat endemik Bali, tidak ada binatang bisa hidup di alam liar di Bali, karena dari dulu tidak ada jenis seperti itu," kata Agus yang dikutip dari Kumparan, Rabu (15/09/2021).
BKSDA Bali akan melakukan penelusuran bagaimana Bupati Badung mendapatkan satwa tersebut. Ketika ditanya soal sanksi yang akan didapat, Agus belum dapat menjelaskan lebih jauh.
“Saya tidak bisa jawab, karena saya belum bisa membuktikan secara hukum bahwa barangnya dari Bali atau dari luar Bali. Semua tindakan pasti ada konsekuensi hukum, cuma konsekuensi hukum yang seperti apa, tidak bisa saya jelaskan saat ini,” tutur Agus.
Ketika diserahkan, kondisi fisik luar owa siamang tersebut dalam keadaan sehat dan lengkap organnya, seperti tangan, jari, mata, sampai gigi. Namun dalam keterangan lebih lanjut, Agus mengatakan, kesehatan satwa tidak hanya dinilai dari tampilan luar saja. Untuk itu, diperlukan observasi lebih lanjut.
Berita
BKSDA Bali Pastikan Owa Siamang Milik Bupati Badung Ilegal!
16 September 2021|By Garda Animalia


Garda Animalia
Belum ada deskripsi