Berita

Beruang Madu Menjerit Terjerat Sling

13 Oktober 2022|By Garda Animalia
Featured image for Beruang Madu Menjerit Terjerat Sling

[caption id="attachment_16198" align="aligncenter" width="799"]Seekor beruang madu berhasil diselamatkan dari jerat sling di Desa Mondang, Tapanuli Selatan. | Foto: Istimewa/Mistar Seekor beruang madu berhasil diselamatkan dari jerat sling di Desa Mondang, Tapanuli Selatan. | Foto: Istimewa/Mistar[/caption] Gardaanimalia.com - Seekor beruang madu (Helarctos malayanus) anakan terkena jerat di Desa Mondang, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BKSDA Sumatra Utara, Andoko Hidayat, mengatakan, beruang terkena jerat yang dipasang warga untuk landak. "Upaya evakuasi dilakukan awal Oktober lalu. Jeritan beruang terdengar sampai ke permukiman dan menghebohkan penduduk sekitar," ungkapnya, Rabu (12/10). Oleh karena itu, ujar Andoko, kepala desa pun segera menghubungi BKSDA Sumatra Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok. Mendapat laporan tersebut, petugas bersama pihak terkait tak menunggu lama dan langsung menuju lokasi kejadian. Tiba di sana, tim menemukan satu ekor beruang anakan terjerat. Bukan hanya itu, lanjutnya, di sekitar lokasi tim mendapati dua ekor beruang madu dewasa yang diduga merupakan induk dari satwa yang tengah kesakitan tersebut.

Petugas Bius Beruang Madu

Setelah itu, petugas membius satwa yang terkena jerat dengan cara ditulup atau sumpit. Saat beruang sudah tidak sadar, tim bergegas melepas jeratnya. Kemudian, dokter hewan memeriksa kondisi fisik beruang. Hasilnya menunjukkan bahwa satwa berjenis kelamin jantan, umur sekitar 8 tahun. "Tidak ditemukan tanda luka yang serius, hanya ditemukan luka ringan di bagian jempol dan langsung dilakukan tindakan medis dengan mengobatinya," jelas Andoko. Berdasarkan rekomendasi medis, sebutnya, beruang madu dalam keadaan sehat dan sudah dapat dilepasliarkan kembali ke hutan. Ia menambahkan, bahwa selain mengevakuasi, pihak BKSDA juga mensosialisasikan kepada warga agar tidak mencelakai satwa yang dilindungi. "Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk tidak memasang jerat. Karena akan membahayakan satwa liar khususnya jenis yang dilindungi, seperti halnya beruang," tuturnya. Dirinya mengingatkan, perbuatan memasang jerat merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.
Garda Animalia

Garda Animalia

Belum ada deskripsi

Related Articles