Berita

Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera

6 Maret 2025|By Hasbi
Featured image for Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera

Gardaanimalia.com - Enam pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) berhasil diringkus aparat di Kabupaten Rokan Hulu pada Senin (3/3/2025).

Kepala BBKSDA Riau Genman S. Hasibuan mengatakan, awal mula kasus ini terungkap ketika pihaknya menerima informasi terkait harimau yang terjerat pada Minggu (2/3/2025).

Namun, setelah mempersiapkan peralatan dan perlengkapan untuk evakuasi, esok harinya (3/3/2025) satwa dilindungi tersebut sudah tidak ada di lokasi.

“Saat tiba di lokasi, harimau sumatera tidak ditemukan lagi,” kata dia melalui Tempo.

Mendapati harimau yang tidak ada di lokasi, tim gabungan BBKSDA Riau bersama Kepolisian Sektor Rokan IV Koto dan Komandan Rayon Militer merasa janggal. Sebab di TKP ditemukan tanda-tanda sling jerat yang putus, bekas bacokan senjata tajam pada ranting sekitar lokasi, tetesan darah, serta jejak mobil.

Tim pun mendapatkan informasi jika pada Minggu sekitar pukul 22.00 WIB, ada masyarakat yang mendekat ke lokasi harimau terjerat 

Selain itu, tim juga memperoleh kabar, ada sebuah minibus yang sedang dicuci di car wash di Kelurahan Ujung Batu.

Pekerja cuci mobil itu memberikan keterangan bahwa kendaraan yang dicuci dalam keadaan sangat kotor dan banyak bekas kotoran hewan.

Setelah membuntuti mobil yang dimaksud, petugas mengadangnya di Kelurahan Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto. 

Di dalam kendaraan didapati tiga orang berinisial AK (33 tahun), SN (60 tahun) dan LP (29 tahun) yang mengaku bahwa satwa sudah dibawa ke Dusun Kibudienau, Desa Cipang Kiri Hilir.

Setelah dilakukan pengembangan, tim gabungan kemudian menangkap lagi dua terduga pelaku berinisial ZT (54 tahun) dan EM (42 tahun).

Keduanya ditangkap saat sedang menguliti harimau di Desa Cipang Kiri, berjarak 20 kilometer dari lokasi jerat.

“Satu orang berinisial EN (60 tahun) yang diduga mendalangi perbuatan tersebut juga telah diamankan ke Polsek Rokan IV Koto,” ungkap Genman.

Berdasarkan konfirmasi secara terpisah oleh BBKSDA Riau kepada Garda Animalia, keenam pelaku telah merencanakan untuk menangkap harimau sumatera setelah mendapati kabar viral harimau terjerat di sosial media.

Namun, tidak ada pemilik jerat babi dari keenam pelaku tersebut.

Sang pemilik jerat masih belum diketahui sebab aparat pada Senin silam masih fokus pada pengejaran pelaku pembunuh harimau sumatera.

Pihak BKSDA mengatakan bahwa sapu jerat rutin dilakukan di kawasan konservasi, sedangkan kejadian tersebut tidak berada di dalam kawasan. 

BBKSDA Riau mengimbau masyarakat dan pemerintah desa setempat untuk tidak memasang jerat sling babi, karena babi termasuk satwa pakan harimau sumatera.


Aksi Dilakukan Gara-Gara Berita Viral di Sosmed

Melalui rilis pers kepolisian, disebutkan bahwa pelaku berinisial EN menghubungi seorang rekan berinisial SN setelah mengetahui berita viral mengenai seekor harimau terjebak jerat babi.

SN kemudian mengajak ZT, AK, EM dan LP untuk membantu EN mempersiapkan perlengkapan untuk mengambil harimau yang telah terjebak di Desa Tibawan.

Sekitar pukul 20.00 WIB SN, ZT, AK, LP dan EM berangkat menggunakan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova menuju ke Tibawan.

Setelah sampai, mereka bertemu EN dan sampai ke lokasi harimau.

Mobil mereka kemudian diparkir di pinggir jalan. Berbekal sebilah parang, satu senter, satu tali berukuran 4 meter dan cahaya handphone masing-masing, mereka lantas menemukan harimau yang terbaring di balik semak-semak.

Setelah membunuh satwa dilindungi tersebut, satwa lalu diikat dan dimasukkan ke dalam bagasi belakang mobil Toyota Innova hitam.

Pada pukul 24.00 WIB mereka berangkat menuju desa Tibawan. EN ditinggal di perkampungan desa, sedangkan SN, ZT, LP, EM dan AK berangkat menuju Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu untuk menguliti harimau.

Kemudian pada hari Senin (3/3/2025), ZT memotong dan menguliti tubuh harimau dengan pisau milik EM.

Keenamnya dijatuhi pasal 40A ayat (1) Huruf D dan E Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf A dan Huruf B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tenang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mereka diancam dengan hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Bagian tubuh satwa kini sudah diamankan petugas, berupa 1 kulit harimau yang sudah dikuliti, serta dua karung plastik berisi daging dan tulang harimau. Diperkirakan harimau yang terjerat berusia lima tahun dengan jenis kelamin betina.

Barang bukti lainnya adalah 1 parang, 2 pisau, 2 utas tali nilon, telepon genggam, serta 1 unit minibus Toyota Innova hitam.

Dalam wawancara singkat terduga pelaku ZT dengan Riau Pos, ia mengaku bahwa ini bukanlah aksi pertamanya.

"Dulu pernah tahun 1986 sekali," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa rencananya bagian tubuh harimau sumatera itu akan disimpan sampai ada permintaan untuk membelinya.

Hasbi

Hasbi

Belum ada deskripsi

Related Articles