[caption id="attachment_4020" align="aligncenter" width="632"] Barang bukti berupa Kulit Harimau yang disita oleh Polda Aceh. Foto: Dok. Polda Aceh[/caption]
Gardaanimalia.com - Berkas perkara kasus perdagangan bagian-bagian Harimau sumatra di Kabupaten Aceh Timur telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dari penyidik Polda Aceh.
Empat tersangka berinisial ADB (47) dan MR (43) warga Kabupaten Aceh Timur, SS (44) dan MDS (49) warga Kabupaten Gayo Lues, juga turut diserahkan oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Timur Ivan Najjar Alavi mengatakan perkara ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Idi pada Kamis (13/8).
"Penyidik Polda Aceh juga menyerahkan barang bukti bagian tubuh harimau di antaranya kulit, tulang belulang, serta kuku beruang madu," kata Ivan dikutip dari Antara.
Ia menerangkan bahwa keempat tersangka telah ditahan di Polres Aceh Timur. Sebelumnya, keempatnya ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di SPBU Lhoknibong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (17/6).
Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti yaitu 1 lembar kulit Harimau dalam keadaan basah, 4 taring Harimau beserta tulang belulang, 4 taring dan 20 kuku beruang madu.
Berita
Berkas Perkara Perdagangan Kulit Harimau Dilimpahkan ke Kejari Aceh Timur
14 Agustus 2020|By Garda Animalia


Garda Animalia
Belum ada deskripsi